Klinik Tunas Muda Medika


 

Kadishub Dumai Said Effendi Klarifikasi Sorotan Retribusi Angkutan Barang


DUMAI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan pengelolaan retribusi angkutan barang di Kota Dumai, mulai dari dasar penerapan tarif, target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mekanisme pemungutan, hingga munculnya dugaan kebocoran retribusi.


Said Effendi menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi oleh Dishub Kota Dumai memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksanaan retribusi tersebut ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Kota Dumai.


“Retribusi tempat khusus parkir di Kota Dumai diatur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya ditangani oleh UPT Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Dumai,” ujar Said Effendi.


Ia menjelaskan, retribusi tempat khusus parkir merupakan pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir khusus yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah di luar badan jalan umum.


Dalam konteks angkutan barang, kendaraan bermuatan yang masuk ke wilayah Kota Dumai menjadi bagian dari objek pelayanan yang pengaturannya harus mengacu pada ketentuan daerah serta jenis pelayanan yang diberikan.


Said Effendi menegaskan, pengenaan retribusi bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Perkuat Pembayaran Digital


Selain mekanisme pemungutan secara langsung, Dishub Kota Dumai juga terus melakukan penguatan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan optimalisasi PAD.


Said Effendi menyebut pembayaran retribusi saat ini terus diarahkan menggunakan berbagai metode non-tunai, di antaranya QRIS BRK, QRIS Bank Mandiri, serta layanan pembayaran melalui Dana, GoPay dan mobile banking.


Selain itu, Dishub juga menggunakan sistem e-money melalui kartu elektronik untuk mendukung kemudahan pembayaran dan pencatatan transaksi.


“Dinas Perhubungan Kota Dumai terus memperkuat sistem pembayaran digital menggunakan QRIS BRK, QRIS Mandiri, termasuk Dana, GoPay dan banking, serta aplikasi sistem e-money atau kartu e-money. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus meningkatkan transparansi dalam pembayaran retribusi,” jelasnya.


Menurutnya, digitalisasi pembayaran diharapkan dapat membuat transaksi lebih mudah dilacak dan tercatat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan barang dalam memenuhi kewajiban retribusi.


Target dan Realisasi Tidak Serta-Merta Berarti Kebocoran

Terkait adanya sorotan mengenai target dan realisasi penerimaan retribusi yang belum mencapai target, Said Effendi menegaskan bahwa selisih antara target dan realisasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya kebocoran.


Target merupakan proyeksi penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah, sedangkan realisasi dipengaruhi berbagai faktor, termasuk aktivitas kendaraan yang menjadi objek retribusi dan kondisi pelayanan di lapangan.


“Kalau antara target dan realisasi terdapat selisih, tentunya harus dilihat berdasarkan data dan kondisi di lapangan. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai kebocoran tanpa adanya pemeriksaan dan data yang membuktikan hal tersebut,” jelasnya.


Menanggapi sorotan mengenai keberadaan sejumlah pos retribusi di beberapa titik Kota Dumai, Said Effendi menyebut keberadaan pos tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang.


“Pos-pos tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan retribusi. Setiap pembayaran harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan dan wajib tercatat,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa setiap pembayaran retribusi harus disertai bukti pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.


“Yang terpenting setiap transaksi tercatat dan masyarakat atau pengguna jasa memperoleh bukti pembayaran. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan di lapangan,” ujarnya.


Terbuka Terhadap Pengawasan


Mengenai tudingan adanya kemungkinan kebocoran retribusi, Said Effendi meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data dan mekanisme pemungutan.


Ia menyatakan, apabila terdapat laporan maupun temuan mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum petugas, pihaknya siap melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.


“Kalau ada informasi atau laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh petugas, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tidak membenarkan apabila ada petugas yang melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.


Terkait peristiwa hukum mengenai retribusi angkutan barang yang pernah terjadi pada masa lalu, Said Effendi menilai perkara tersebut merupakan peristiwa pada periode sebelumnya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan yang sama dalam pengelolaan retribusi saat ini.


“Kita tentu tidak ingin kejadian pada masa lalu terulang. Karena itu pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.


Said Effendi menambahkan, Dishub Kota Dumai terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari masyarakat maupun media. Menurutnya, kontrol publik merupakan bagian penting dalam membantu pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.


“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Kalau ada informasi yang perlu diklarifikasi, silakan disampaikan kepada kami sehingga dapat dijelaskan berdasarkan data yang ada,” tuturnya.


Dishub dan PUPR Memiliki Kewenangan Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Said Effendi juga menjelaskan mengenai pembagian tugas antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait persoalan jalan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas angkutan barang.


Menurutnya, penanganan fisik infrastruktur jalan merupakan kewenangan PUPR melalui bidang terkait, khususnya Bina Marga.


“Untuk PUPR, khususnya Bina Marga, fokusnya pada fisik infrastruktur jalan, konstruksi, drainase dan keandalan struktur jalan,” jelas Said Effendi.


Sementara Dinas Perhubungan memiliki fokus berbeda, yakni pada aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas, rambu-rambu, marka jalan serta keselamatan angkutan.

“Kalau Dishub fokus pada manajemen dan rekayasa lalu lintas, rambu, marka, serta keselamatan angkutan,” katanya.


Dengan demikian, menurut Said Effendi, persoalan infrastruktur fisik jalan dan pengaturan lalu lintas memiliki pembagian kewenangan masing-masing antara perangkat daerah.


Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kewenangan tersebut sehingga setiap persoalan dapat disampaikan kepada instansi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Said Effendi kembali menegaskan bahwa pengelolaan retribusi dan pelayanan transportasi di Kota Dumai terus diarahkan agar berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Digitalisasi pembayaran, pengawasan di lapangan serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan masyarakat, menurutnya, menjadi bagian dari upaya Dishub Dumai dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dishub Kota Dumai berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai dasar hukum retribusi, mekanisme pembayaran, pengawasan serta pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan transportasi dan infrastruktur di Kota Dumai.***

Posting Komentar

0 Komentar