PEKANBARU - penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat.Kali ini,sorotan tertuju pada SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kulim, Pekanbaru,provinsi Riau.
Diduga Agus Maneger SPBU 13.282.621 kuat menjadikan Spbu 13.282.621 markas mafia minyak solar subsidi yang beroperasi secara leluasa tanpa sentuhan hukum.
Hasil investigasi tim redaksi pada senin (15/12/2025) mendapati sejumlah armada mobil pribadi yang sudah dimodifikasi mengantri untuk mengisi minyak solar subsidi di spbu 13.282.621 bukan hanya mobil pribadi yang sudah dimodifikasi mengisi minyak solar subsidi di spbu 13.282.621,mobil
truk yang telah dimodifikasi ikut mengisi minyak solar subsidi dispbu 13.282.621
Mobil peribadi yang diduga sudah dimodifikasi dan Truk-truk ini dicurigai kerap membeli solar subsidi dalam jumlah besar di luar ketentuan,untuk kemudian ditampung di sejumlah gudang yang berada di kota pekanbaru.
Terlihat jelas oleh awak media operator SPBU 13.282.621 yang lagi asyik mengisi minyak solar subsidi kemobil yang diduga sudah dimodifikasi.
Diduga,praktik ini telah berlangsung lama dengan pola yang berulang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Agus maneger SPBU 13.282.621 tersebut memiliki “perlindungan” dari oknum-oknum tertentu, hingga disebut-sebut “kebal hukum”.
Ketika Agus Maneger Spbu 13.282.621 dikonfirmasi oleh awak media Agus Maneger spbu 13.282.621 tidak berada dispbu.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, secara tegas menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”
BBM subsidi semestinya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan industri atau komersil yang mencari keuntungan pribadi dari subsidi negara.
Kasus ini telah menyulut reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil. Awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Riau dan BPH Migas agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak pihak spbu 13.282.621 yang terlibat, mulai dari pemilik SPBU 13.282.621 hingga para pelaku lapangan
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan BBM subsidi dari jeratan mafia yang merugikan negara dan masyarakat.***






.jpg)


0 Komentar