Klinik Tunas Muda Medika


 

Tersangka DPO Polda Riau, Frans Gultom, Diduga Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti Pekanbaru



PEKANBARU – Meski pernah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau pada tahun 2022, Frans Gultom (FG) kembali diduga membuka usaha gudang penampungan dan pengoplosan BBM ilegal di Jalan Naga Sakti, tepatnya di depan Stadion Pekanbaru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.


FG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 7 April 2022 lalu. Namun hingga kini, penegakan hukum terhadap FG belum terlihat jelas.


“FG sudah jadi tersangka dan DPO Polda Riau sejak 2022 karena kasus gudang BBM ilegal oplosan yang digerebek Ditreskrimsus,” ungkap sumber media ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, FG disebut-sebut memiliki hubungan dengan oknum berbaju loreng serta memiliki saudara seorang anggota polisi yang bertugas di Pekanbaru. Kondisi inilah yang diduga membuat FG merasa kebal hukum dan berani melanjutkan kembali bisnis ilegalnya.


“FG ini sudah lama bermain di bisnis ilegal. Diduga karena ada saudaranya polisi, setiap kali ada upaya penangkapan, pasti ada bocoran informasi ke dia,” tegas sumber tersebut.


Masih Beroperasi


Pantauan media di lapangan pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan bahwa gudang BBM ilegal milik FG dipagari rapat dan dilengkapi dengan kamera CCTV di berbagai sudut. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan pengoplosan BBM yang berasal dari Jambi dan Palembang, kemudian dicampur dan dijual sebagai BBM jenis solar industri.


Kegiatan ini disebut memberikan keuntungan besar bagi FG, yang hingga kini tetap beroperasi meski status hukumnya masih tercatat sebagai DPO Polda Riau. Sebelumnya, FG juga diketahui pernah menjalankan bisnis serupa di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya.


Pihak Kepolisian Belum Merespons


Kapolsek Binawidya, Kompol IMT Sinurat, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan gudang BBM ilegal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.


Padahal, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 94 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Dampak Penyelewengan BBM Subsidi


Praktik penyelewengan BBM subsidi seperti ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut. Aktivitas mafia BBM ilegal yang menjual BBM bersubsidi ke industri menjadi bentuk nyata perampokan terhadap hak rakyat dan pelanggaran serius terhadap hukum negara.***

Posting Komentar

0 Komentar