DUMAI - Pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, Babinsa Kelurahan Sei Geniot, Serda Bambang Irwanto, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan Poros As 5 RT 07, Kelurahan Sei Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan dan melanggar hukum," ujar Serda Bambang Irwanto.
Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
"Saya sampaikan kepada warga bahwa tindakan membakar hutan atau lahan tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada hukuman penjara dan denda yang sangat besar," tegasnya.
Selain menyampaikan larangan, Serda Bambang juga menjelaskan bahaya dari asap hasil pembakaran lahan terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
"Asap dari kebakaran sangat berbahaya bagi pernapasan, mengganggu aktivitas warga, dan mencemari udara. Itu sebabnya kita harus mencegah sejak awal," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan.
"Kami mengimbau warga agar jika melihat tanda-tanda kebakaran, segera melapor kepada Babinsa, MPA, atau pihak terkait lainnya agar bisa ditangani lebih cepat," katanya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, aparat desa, dan pihak perusahaan sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman.
"Hari ini kita bersama RPK PT SGP, RT 07, dan MPA Kelurahan Sei Geniot sebagai bukti bahwa pencegahan ini butuh kerja sama lintas pihak," ucapnya.
Serda Bambang juga menyampaikan bahwa situasi selama kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.
"Dengan kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat lebih peduli dan bersama-sama menjaga agar wilayah kita bebas dari bahaya kebakaran hutan dan lahan," tutup Serda Bambang Irwanto.***
0 Komentar