Klinik Tunas Muda Medika


 

JPU Tidak Bisa Tunjukkan Arsip Asli Dasar Pelaporan Inong Fitriani


DUMAI - Berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dumai, sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Inong Fitri pekan ini memasuki proses pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/06).


Sebanyak 3 orang Saksi yang dihadirkan, diantaranya dari perwakilan Bank Mandiri dan Juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.


Dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi tersebut, JPU tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani. saksi yang dihadirkan lebih banyak mengaku tidak tahu.


Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH usai sidang menyampaikan dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada saksi, banyak jawaban yang tidak memuaskan. 


Selain itu saksi dari BPN yang dihadirkan JPU juga menyampaikan belum ditemukannya fisik sebidang tanah dan warkah terhadap 4 sertifikat milik Dedi Handoko Alimin, Guruh Sumali (orang tua Toton Sumali, Djuerin Metsen dan satu lagi juga milik Guruh Sumali (orang tua Toton Sumali).


"Setelah mendengar keterangan saksi, kami memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU untuk memunculkan surat asli ukuran 9x81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien kami (Inong Fitriani,red)," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup.


Lebih lanjut disampaikan Johanda Putra, permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan meminta JPU agar menunjukkan surat asli yang diminta Penasehat Hukum Inong Fitriani.


"Ternyata menurut pengakuan JPU kepada Majelis Hakim, mereka hanya menemukan fotocopy surat dan itu yang dijadikan pelaporan Inong Fitriani oleh Toton Sumali ke Polres Dumai. Ini tentu sangat aneh, karena hanya berbekal selembar fotocopy surat bisa mengantarkan orang ke penjara," tegas Johanda Saputra, SH.


Pada kesempatan itu, Johanda Saputra berharap Majelis Hakim bisa menilai fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan dengan baik dan seadil-adilnya. Pihaknya berkeyakinan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan tegak lurus dalam memutuskan suatu perkara.


"Kamis depan masih agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Mudah-mudahan bisa mengungkap kebenaran untuk memperjuangkan nasib Buk Inong. Kita yakin Majelis Hakim tegak lurus dalam menyidangkan perkara ini," ujar Johanda Saputra, SH.


Sementara, Penasehat Hukum Inong Fitriani lainnya, Abdul Azis, SH, MH menyampaikan konsentrasi persidangan terkait pembuktian dakwaan terhadap Inong Fitriani. 


"Kita fokusnya, apakah surat yang dipegang Buk Inong ini asli atau palsu. Kita sudah menunjukkan surat asli yang dipegang Buk Inong. Kita juga ingin melihat surat asli milik Toton Sumali selaku pihak pelapor dalam perkara ini," ujar Andi Azis.


Ditambahkan Abdul Azis, dalam persidangan tadi pihak JPU sempat ditegur Majelis Hakim karena tidak fokus terhadap perkara yang disidangkan.


"Tadi dalam persidangan juga terungkap, ternyata arsip yang ada di kelurahan tidak ada yang asli. Kita berterima kasih kepada Majelis Hakim, dan kita akan membuktikan dari saksi yang akan kita hadirkan nanti," jelas Abdul Azis.


Adapun 3 saksi yang dihadirkan JPU pada agenda sidang tadi pagi yakni Jetro Andar Nainggolan dari Bank Mandiri, Juru Ukur BPN Dumai Muhammad Iqbal Tanjung yang saat ini bertugas di BPN Bengkalis dan Kristian Pandapotan Simangunsong Tim Analisis BPN Dumai.***


Posting Komentar

0 Komentar