DUMAI - Sertu Jainal Arifin selaku Babinsa Kelurahan Basilam Baru melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 10, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, (11/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sertu Jainal menyampaikan secara tegas larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan warga tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Itu perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat merupakan kunci dalam pencegahan karhutla.
“Kita harus bekerja sama. Jika masyarakat paham dan patuh, maka potensi terjadinya kebakaran hutan bisa diminimalkan,” kata Jainal.
Menurutnya, patroli yang dilakukan secara rutin ini juga bertujuan mendeteksi dini potensi kebakaran di wilayah binaannya.
“Kami tidak hanya memberi imbauan, tapi juga memantau langsung kondisi wilayah. Hari ini, titik api dan titik asap nihil. Situasi aman dan cuaca cerah,” jelasnya.
Sertu Jainal juga mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan cukup baik.
Ia menegaskan bahwa Koramil 03/Sungai Sembilan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan pendampingan.
“Ini bukan hanya tugas, tapi bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan dan masa depan,” ucapnya.***
0 Komentar