Klinik Tunas Muda Medika


 

5 Saksi JPU Mengetahui Hanya Buk Inong yang Punya Surat Tanah


DUMAI - Pada Kamis (26/06), Sidang lanjutan Perkara pemalsuan surat tanah atas nama Inong Fitria kembali di Gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Pada sidang tersebut masih terjadwal mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Adapun 5 saksi yang dihadirkan adalah, Jeki Anas, Sulaiman, Suanda dan Endra. Seluruhnya sebagai pedagang dan penyewa tanah atas nama Inong Fitri yang sedang berperkara. 


Satu persatu saksi ditanyai oleh majelis hakim terkait tempat usahanya saat ini. Saksi yang dihadirkan mengaku membayar sewa tanah kepada terdakwa Inong karena hanya terdakwa Inong yang memperlihatkan surat tanahnya kepada para pedagang.


"Sebelum ibuk Inong memperlihatkan surat tanahnya kepada saya, ada beberapa oknum yang mengaku memiliki tahan tersebut, ada namanya Erwin dan Dedi Handoko," ucap Jeki. 


Menurutnya, setelah terdakwa Inong memperlihatkan suratnya, tidak ada lagi oknum yang datang mengaku mempunyai tanah.


Sementara itu, saksi terakhir pada sidang itu Endra mengatakan, bahwa ia pernah didatangi oleh pelapor Toton Sumali untuk membongkar kios yang ditempatinya.


"Waktu saya tanya suratnya, ia tidak bisa menunjukkannya, mengaku bahwa suratnya lagi di Bank," ujar Endra.


Endra menjelaskan sebagai seorang pebisnis, ia lebih menyakini atas legalitas surat tanah yang dimiliki Inong, karena tidak pernah melihat surat tanah dari pelapor Toton Sumali. 


Saat ditanyai terkait surat yang pernah diperlihatkan oleh terdakwa Inong, Endra menyebutkan bahwa ia mengetahui ukuran tanah buk Inong . "Yang saya tau surat buk Inong dengan luas 59 x 81 Depa," jawab Endra.


Kemudian, pada sidang lanjutan pekan depan masih dijadwalkan untuk JPU menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli.***

Posting Komentar

0 Komentar