DUMAI - Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Kelurahan Teluk Makmur, Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi di Jalan Dahlia, RT 06, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wilayah tetap aman serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Saat patroli berlangsung, Serda Cerzakatno menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.
"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa membakar lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi tegas," ujarnya saat memberikan sosialisasi kepada warga.
Serda Cerzakatno berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya bisa sangat merugikan.
"Kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta masalah hukum bagi pelakunya," tegasnya.
Selain memberikan imbauan, Serda Cerzakatno juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Kami berharap kerja sama dari masyarakat. Jika melihat ada indikasi pembakaran lahan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Patroli dan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan lancar. Babinsa memastikan bahwa kegiatan pencegahan akan terus dilakukan agar wilayah Kelurahan Teluk Makmur bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.***
0 Komentar