Klinik Tunas Muda Medika


 

DPO Kasus Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai


DUMAI - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, BH (40), di sebuah rumah di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada Selasa (19/11/2024) pukul 14.00 WIB.


Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Sat Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba polres Dumai AKP M.Sodikin dalam memburu DPO yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.


AKP M.Sodikin Menerangkan “BH (40) merupakan tersangka dalam laporan polisi nomor LP/147/XI/2023/Res Narkoba, tanggal 28 November 2023, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga terlibat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.


Lanjutnya AKP M Sodikin “Penangkapan BH (40) berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Pekanbaru. Pada Senin (27/11/2023), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang laki-laki, yaitu Richo Chandra, Syawal, Roni, Yusma, dan Akmal, di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


Di tambahnya AKP M Sodikin, dalam interogasi, Richo Chandra mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari BH (40). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah BH (40) di Jalan Kamboja Gang 17, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Selasa (28/11/2023) pukul 08.30 WIB. Di rumah tersebut, polisi menemukan 1 (satu) buah kotak bola lampu Hannochs yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning logo Spongebob di bawah meja dapur.


"Sutrisno, yang berada di dalam rumah BH (40) saat penggeledahan, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik BH (40) yang disimpannya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Dumai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.


"Setelah hampir setahun menjadi buronan, BH (40) akhirnya berhasil ditangkap. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif meth,” tutup AKP M Sodikin.***

Posting Komentar

0 Komentar