DUMAI - Terindikasi sejumlah perusahaan yang terletak di daerah Lubuk Gaung Kota Dumai menggunakan tanah timbun ilegal untuk memperluas areanya. Aktivitas galian C tersebut diduga belum melengkapi segala bentuk perizinan, Sabtu (13/01/2024).
Data yang dirangkum, aktivitas tersebut berjalan setiap harinya dengan jumlah tonase yang besar, diangkut dengan Truk Fuso. terpantau di lapangan, kejadian itu membuat kondisi jalan raya di sekitaran pabrik menjadi rusak, kotor serta berdebu.
Salah seorang warga yang tak ingin dipublikasikan namanya mengatakan, hal tersebut sudah sering terjadi
"Sejak pagi tadi sudah ada beberapa truk yang masuk ke PT. Sumber Tani Agung. Lihat saja kalau truk mereka lewat, jadi kotor dan berdebu," kata seorang warga tempatan kepada wartawan.
Ia menyebutkan, bahwa tanah timbun diangkut dari kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan armada truk fuso dan juga PT. STA ini sendiri pengambilan diduga dari Bukit Timah.
"Ini tanah pengambilan dari Bukit Timah dan dipasok ke PT. STA," ucap warga tersebut.
Disinyalir untuk pematangan lahan perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung ini, yaitu PT. Sumber Tani Agung (STA) di Kelurahan Tanjung Penyembal ini menggunakan tanah timbun dari Quary lokal di Dumai diduga ilegal.
Padahal sudah bukan rahasia lagi bahwa belum ada satu Quary di Dumai mengantongi perizinan penambangan dan izin operasi. Artinya jika tidak melengkapi izin, perusahaan ini terindikasi sebagai penampung tanah timbun ilegal skala besar.
Pemantauan di sejumlah lokasi penggalian tanah timbun, sisa galian membentuk kolam dan terbiarkan begitu saja oleh pemilik lahan. Artinya tidak ada pemulihan areal untuk mengurangi dampak lingkungan yang lebih buruk.
Padahal upaya pemulihan areal sisa pengerukan galian C oleh pemilik lahan atau pemanfaat tanah timbun di sejumlah lokasi atau Quary ini agar lingkungan dan habitat tidak rusak atau terdampak aktivitas.
Setiap aktivitas pengerukan tanah timbun di lahan tetap harus mengupayakan cara mengembalikan kondisi alam atau pemulihan lingkungan pasca digali agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sekitar.
Diduga aktifitas ini seakan kebal hukum dan tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan perihal ini. Semestinya aktifitas tanah timbun (Galian C) sudah tidak berjalan, akan tetapi beberapa bulan ini aktif dan kita ketahui sampai saat ini di PT. STA masih memasok tanah timbun.***
0 Komentar